bisnisedia.com

Minggu, 25 Agustus 2013

Norma - Norma Lingkungan



Norma-Norma Lingkungan Hidup 
Nilai-nilai dan norma-norma menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Norma berisi perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Salah satu norma yang berhubungan dengan lingkungan adalah norma lingkungan.        

Ada tiga macam norma lingkungan yaitu norma ketertiban, norma kebersihan, dan norma keindahan.

  1. Norma Ketertiban. ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Norma Kebersihan. kebersihan adalah keadaan lingkungan kota maupun desa yang bersih dari pencemaran udara, pencemaran air dan sampah. Setiap orang bertanggung jawab atas kebersihan. Kebersihan meliputi rumah atau bangunan masing-masing serta lingkungan sekitarnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial, kendaraan pribadi, kendaraan dinas, angkutan umum.
  3. Norma Keindahan. keindahan adalah keadaan lingkungan perkotaan yang nyaman, estetik, dan proporsional. 
  4.  Norma social. Norma atau aturan tidak tertulis yang berlaku pada suatu masyarakat. Norma ini tidak ada sanksi hukum, pelanggaran terhadap norma sosial sanksi sosial. Norma sosial mencakup : cara (usage), kebiasaan (folkway), tingkah laku (mores),  adat istiadat (custom).
  5. Norma Hukum

 Peraturan Hukum mengenai Lingkungan hidup di Indonesia :

  • UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 5 dan pasal 8.Disebutkan bahwa setiap orang memiliki  hak yag sama atas lingungan hidup yang baik dan sehat. 
  • UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 3, menyebutkan bahwa masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Amandemen ke 2 UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1 : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, brtempat tiggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  • PBB telah meratifikasi prptokol Kyoto mengenai lingkungan hidup
  • Menurut UU RI No. 23 Tahun 1997,

Lingkungan Hidup : merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Daya dukung lingkungan adalah : kemampuan lingkungan untuk mendukung  perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya di muka bumi.

Faktor yang mendukung keseimbangan lingkungan :
-Komponen yang terlibat dalam aksi reaksi dan berperan sesuai kondisi keseimbangan.
-Pemindahan energi (arus energi)
-Berlangsungnya siklus biogeokimia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar