Moratorium Hutan Harus Tetap Berlanjut
JAKARTA, Wahana lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global, kembali menyoroti moratorium hutan berdasarkan Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2011 yang akan berakhir di bulan Mei 2013 harus diperkuat dan diperpanjang.
Tujuan yang selama ini berjudul penundaan pemberian izin baru dan pernyempurnaan tata kelola hutan harus berubah menjadi “moratorium pengrusakan hutan dan evaluasi perizinan.” Kebijakan moratorium mainstream yang selama 2 tahun ini masih berbasis wewenang perizinan dari kepala daerah harus diperkuat dengan cara dikendalikan dari pusat oleh peta indikatif penundaan izin baru oleh Kementerian Kehutanan.
Zenzi Suhadi, Juru Kampanye Hutan, WALHI, mengkritisi, moratorium berbasis izin selama 2 tahun ini tidak efektif karena cenderung lebih mengedepankan pertimbangan politis, kepentingan dan kewenangan pemegang wewenang regulasi, dan pemegang hak kelola wilayah sehingga tidak memberikan efek yang signifikan terhadap perbaikan fungsi lingkungan.
Moratorium dengan pola revisi wilayah dan luasan secara periodik ini justru menjadi wadah pengampunan bagi perusahaan yang sudah memiliki izin di atas kawasan hutan, baik legal maupun ilegal. Dalam revisi yang dilakukan setiap 6 bulan sekali, terjadi pengurangan wilayah moratorium untuk mengakomodasi kepentingan pelaku usaha yang konsesinya tumpang tindih dengan PIPIB”.
Amanat perbaikan tata kelola kehutanan seperti yang tersurat di INPRES no 10/2011, sejauh ini tidak terjadi bahkan menjadi semakin absurd dengan dikedepankannya RUU P2H.
Sementara itu, menurut Rahma Mary, Koordinator Program Pembaruan Hukum dan Resolusi Konflik Perkumpulan HuMa, selain tidak mengakui keberadaan hutan adat, RUU ini diberlakukan di atas kawasan hutan yang belum pasti, yaitu kawasan hutan yang baru ditunjuk, belum ditetapkan. Padahal menurut putusan MK No.45/2011, yang disebut kawasan hutan adalah yang sudah ditetapkan.
Kedua hal tersebut memperparah potensi kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat yang tinggal disekitar hutan. Sebagaimana diketahui, RUU ini juga memuat definisi yang longgar tentang pembalakan liar, yang akibatnya justru mengena pada masyarakat hukum adat yang memanfaatkan sumber daya hutan sebagai kebiasaan sehari-hari.
Moratorium berbasis kewenangan perizinan ini juga terbukti telah disiasati oleh banyak kepala daerah dengan memasukan konsesi perkebunan dan pertambangan di dalam usulan pengkajian ulang (review) kawasan hutan dalam RTRW. Sampai dengan Juli 2012, proses alih fungsi dan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk kawasan administratif daerah dan kepentingan pembangunan sudah mencapai 12,35 juta hektar, yang terakhir di Papua berpotensi kehilangan hutan ratusan ribu Ha dan juga Aceh berpotensi kehilangan jutaan hektar hutannya karena proposal Tata Ruang yang baru.
Menurut mereka, moratorium hutan seharusnya berbasis pencapaian dengan pertimbangan fungsi ekologis sehingga dalam menyikapi tumpang tindih, pemerintah harus mengedepankan sikap menagih pertanggungjawaban pelaku pengrusakan dan atau penguasaan kawasan hutan.
Penegakan hukum dan review ijin menjadi tantangan pertama dan belum terjawab menjelang berakhirnya moratorium di bulan depan. Perpanjangan dan penguatan moratorium hutan menjadi sangat penting bagi terwujudnya penyelamatan hutan dan pengurangan emisi seperti yang menjadi komitmen rejim pemerintahan SBY. (Marwan Azis).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar